DENPASAR, RABU — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Arief Mudatsir Mandan menyesalkan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Badung, Bali, soal pembangunan menara Telekomunikasi Seluler rentan terhadap kepentingan masyarakat. Alasannya, masyarakat bisa dirugikan jika pemerintah dearah bersikeras membongkar lebih dari 60 menara dari 148 menara yang ada di Badung karena menjadi blackout.
Oleh karenanya, ia mengusulkan agar pemerintah daerah bisa meninjau peraturan tersebut dan mencoba memutihkan perizinan menara tersebut jika memang dianggap pembangunannya ilegal. Selain itu, ia juga meminta agar DPRD setempat mampu bijak meloloskan peraturan daerah apalagi masih menyangkut kepentingan masyarakat mengenai komunikasi. Demikian dikatakannya pada kunjungan sejumlah anggota Komisi I DPR ke Pulau Dewata di PT Telekomunikasi Indonesia, Bali, Rabu (14/1).
Ini terkait peraturan daerah Kabupaten Badung yang menginginkan adanya tower bersama dan telah menunjuk satu perusahaan untuk menangani hal itu. Ini menjadikan pemilik menara yang telah telanjur membangun berang.
Apalagi, Satpol PP Badung telah membongkar satu menara. Dari 148 menara diperkirakan oleh Pemerintah Badung sekitar 60 menara adalah ilegal.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika tengah mengupayakan jalan tengah antara Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Badung. "Ini sudah persoalan desentralisasi. Jadi sebenarnya wewenang kabupaten, karenanya saya menjadi penengah saja dan perlu mempelajari lanjut," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang